Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan laporan penyebab kematian Dante dibuat dengan model A. Polisi pun menyebut bakal pakai pasal kelalaian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa laporan terhadap penyebab kematian anak Tamara itu dibuatkan dalam model A.
"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," ujar Kombes Pol Wira di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada Selasa (6/2/2024).
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan dari laporan yang telah dibuat dalam model A itu bakal dipersangkakan Pasal 359 tentang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
Adapun ancamannya penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"(Laporan model A) Iya itu merupakan respons cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," kata Rovan saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Rovan menjelaskan sejauh ini pihak terlapornya masih dalam proses penyelidikan. (viva/nsi)
Load more