tvOnenews.com - Teka-teki pada kasus kematian putra artis cantik Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) pelan-pelan mulai terpecahkan.
Pria berinisial YA, yang merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara diciduk jajaran penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Buntut ditangkapnya YA, sang kekasih Tamara Tyasmara itu pun kata Ade Ary dijerat pasal Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana.
YA, Tersangka kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo (6), atau Dante. (istimewa)
1. Aksi Kasar YA pada Dante Terekam CCTV di Lokasi Kolam Renang
Keterlibatan YA pada kasus kematian Dante diketahui berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan juga hasil rekaman CCTV.
Pada rekaman CCTV di kolam renang yang beredar, tampak perlihatkan sosok diduga YA menenggelamkan Dante putra Tamara Tyasmara.
Adapun tampak dalam kolam renang, terlihat satu orang dewasa dan dua anak kecil yang salah satunya adalah Dante.
Pada detik-detik awal yang terlihat di rekaman CCTV, tampak pelaku berenang mendekati korban.
Setelah itu, korban tampak menengok kanan dan kiri sebelum melancarkan aksinya.
Korban tampak berusaha untuk menghirup udara. Selang beberapa waktu, korban dan pelaku keluar dari kolam renang.
Pelaku pun tampak sedang memberikan bantuan terhadap korban.
Namun, korban telah terkulai di pelukan pelaku.
2. Polisi Lakukan Ekshumasi
Sejumlah saksi tersebut mulai dari pihak keluarga, saksi yang ada di sekitar kejadian, kemudian dari pengelola kolam renang.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga menjelaskan penyidik melakukan uji laboratoris terhadap kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Ade Ary juga mengatakan, pihaknya telah melakukan proses ekshumasi atau proses menggali atau mengeluarkan (tubuh, dan lain-lain) dari bawah tanah.
"Dari mulai proses penggalian hingga proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih 45 menit, setelah selesai kemudian jenazah dikuburkan kembali," kata dia.
3. YA Tampak Santai Saat Ditangkap
YA, Kekasih Tamara Tyasmara ditangkap jajaran penyidik Polda Metro Jaya setelah dianggap terlibat pada kasus kematian Dante.
Pada saat penangkapan yang dilakukan polisi di kediaman YA, di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur itu, kekasih Tamara Tyasmara itu tampak santai.
YA yang menggunakan kaus berwarna biru gelap dan celana pendek muda itu tampak pasrah saat ditangkap polisi.
Penangkapan YA pun turut dibantu oleh pihak Rukun Tetangga (RT) di kawasan kediaman kekasih Tamara Tyasmara itu.
4. YA Padahal Sering Temani Dante Berenang
Satu hari sebelum YA diciduk Polisi, ibunda Tamara Tyasmara, Tia mengaku kaget kalau yang melakukan kekerasan pada cucunya itu adalah kekasih sang anak sendiri.
Tia mengaku tak menyangka bahwa pelaku pembunuhan Dante di kolam renang adalah YA, pacar Tamara Tyasmara.
Sehari sebelum pengumuman tersangka, ibunda Tamara Tyasmara, Tia, sempat diwawancara awak media.
Dia mengatakan pelaku sering menemani Dante berenang.
Tamara Tyasmara (kiri) bersama kuasa hukum, Sandi Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2024). (antara)
"Kami percaya banget, orang sudah biasa berenang sama dia," kata Tia pada wartawan, dikutip Jumat (9/2/2024).
Tak hanya itu, Tia mengatakan pihak keluarga semula sempat mengira meninggalnya Dante karena murni kecelakaan di kolam renang.
5. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, buntut kematian Dante, YA kini dijerat pasal Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," Ade Ary. (rpi/ito/abs)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News
Load more