Jakarta, tvOnenews.com - Tamara Tyasmara tak kuasa menahan derai tangisnya usai Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan sang kekasih yakni Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif alias Dante .
Dirinya yang menyambangi Polda Metro Jaya usai menetapkan tersangka itu pada Jumat (9/2/2024) mengaku terkejut saat Yudha Arfandi dengan kejinya membunuh Dante.
"Siapa sih? Ada yang nyaangka? Enggak mungkin ada yang nyaangka (Yudha jadi tersangka). Sekarang kita mau tahu apa motifnya," kata Tamara di depan awak media saat menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Ia pun mengaku serangkaian langkah yang dilakukan dalam mengungkap misteri penyebab kematian sang anak yang diduga tenggelam saat berenang di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Usai serangkaian yang dilakukan polisi, Tamara terkejut melihat detik-detik Yudha Arfandi dengan sadisnya membunuh Dante.
"Sekarang pelaku sudah ditangkap, dari kemarin kita diam saja bukan berarti aku enggak ngapa-ngapain. Semua orang bilang aku diam, aku enggak diam kan ngapain aku hari Kamis datang ke sini. Aku juga tadi sudah lihat CCTV nya dari awal sampai akhir itu yaa ," kata Tamara.
"Enggak mungkin lah aku tega aku diam saja, anak aku tuh meninggal, bukan koma, bukan cuma sakit. Jadi enggak mungkin diam saja anaknya digituin, jadi ya mohon pengertiannya saja bukan berarti aku nutupi. Aku mau proses ini berjalan dengan lancar tanpa aku harus cuap-cuap gimana pun," sambungnya yang tak kuasa menahan air matanya.
Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan penelusuran kasus pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif alias Dante anak dari artis Tamara Tyasmara.
Pasalnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan masih menyelidiki ketidakpastian mengenai kasus pembunuhan yang berencana tersebut.
Kendati penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan sang kekasih Tamara yakni Yudha Arfandi sebagai tersangka.
“Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani,” kata Wira kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Sementara itu, Wira menjelaskan saat ini memuat baru menetapkan tersangka tunggal pada kasus pembunuhan yang berencana yakni Yudha Arfandi.
Sang kekasih hati Tamar itu dijerat dengan pasal berlapis setelah didapati sejumlah bukti melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap Dante.
Sementara satu (tersangka). Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun juncto Pasal 80 UU Nomoro 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Wira.
“Kemudian Pasal 340 hukuman maksimal mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun,” sambungnya.
Diketahui, Dante meninggal dunia setelah diduga tenggelam di kolam renang di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Mengenai kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara sempat dilakukan penanganan oleh Polsek Duren Sawit hingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (raa)
Load more