Polisi menyita barang bukti 100,95 gram sabu-sabu atau sekitar 1 ons. Dikatakan Irwan, barang haram sebanyak ini bisa dikonsumsi oleh sekitar 1.500 orang.
"Bisa kita bayangkan untuk 1 gram saja dari jenis sabu ini bisa dikonsumsi sekitar 15 orang, berarti kalau 100 gram ini bisa menyelamatkan sekitar 1.500an orang," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kata Irwan, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Andri Prasetiyo).
Load more