Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam.
Dia mengatakan tahapan Pemilu 2024 mulai hari Minggu (11/2/2024) ini pukul 00.01 WIB telah memasuki masa tenang.
"Selama masa tenang peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," kata dia, Minggu (11/2/2024).
Selama masa tenang pemilu yang berlangsung 11 hingga 13 Februari 2024, kata dia, APK yang selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan.
"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengkoordinasi pembersihan," ujarnya.
Load more