“Sudah ada mediasi sebelumnya, dihadiri kepolisian dari Polsek, tokoh masyarakat, warga terdekat dan masing-masing keluarga. Keputusannya, rumah pelaku diratakan dengan tanah. Supaya tidak meninggalkan trauma untuk warga sekitar terutama keluarga korban,” katanya seperti dilansir dari viva, Minggu (11/2/2024).
Bahkan, tidak hanya rumah pelaku, rumah korban juga akan dibongkar dan diratakan dengan tanah.
Keputusan itu juga diputuskan oleh keluarga korban. Namun pembongkaran rumah korban akan dilaksanakan setelah 40 hari terhitung sejak hari pertama kematian para korban.
“Nanti setelah 40 hari, baru rumah korban juga akan diratakan,” sambungnya.
Pembongkaran rumah keluarga JND dilakukan menggunakan alat berat milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum (PU) Babulu sekira pukul 11.45 Wita, Sabtu (10/2/2024).
Sebelum diratakan, kakak JND yaitu AN disilahkan mengamankan barang-barang berharga miliknya dan dipindahkan keluar dari Babulu.
Sebelumnya AN juga telah meminta maaf pada keluarga korban dan masyarakat karena kesalahan fatal yang diperbuat sang adik.
Load more