“Sebelum diratakan, barang-barang berharga sudah diamankan dan dipindahkan ke luar PPU. Selanjutnya masalah tanah yang ditinggalkan akan diurus nanti. Kesepakatan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan permintaan maaf dari keluarga pelaku,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres PPU AKBP Supriyanto menjelaskan AN telah menandatangani surat persetujuan pindah dan perobohan rumah miliknya berdasar kesepakatan.
Di rumah itu pelaku (JND) hanya tinggal berdua dengan AN. Sementara ayah ibunya tinggal di luar Kabupaten PPU.
“Kesepakatan itu ditandatangani kakak pelaku,” singkatnya. Sementara itu kondisi di lapangan, proses pembongkaran dijaga ketat pihak polsek, polres dan koramil.
Sebelumnya, JND dengan sadis membantai satu keluarga yang terdiri dari WL (34) sebagai kepala rumah tangga, SW (34) selaku istri WL, serta tiga anak yakni RJ (15), VD (12) dan ZA (2,5), pada, Selasa (6/2/2024) sekira pukul 01.30 Wita.
Satu keluarga ini ditemukan tewas dengan luka bacokan dalam rumah mereka. Setelah terjadi pembunuhan, pelaku juga diduga tega memerkosa dua korban yaitu SW dan RJ yang sudah tidak bernyawa.
Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan memicu amarah di masyarakat.(muu)
Load more