"Penertiban APK sebenarnya adalah tugas kita bersama, tapi sayangnya baik KPU dan Bawaslu tidak pernah diberi pelatihan naik pohon dan sebagainya, maka dari itu harus dikoordinasikan dengan Satpol PP dan aparat yang berkaitan dengan penertiban APK,” ungkap Bagja.
Strategi pengawasan di masa tenang lainnya ucap Bagja, potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pemilu ataupun tim suksesnya.
“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” ucapnya.(muu)
Load more