Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Yudha Arfandi selaku tersangka pembunuhan terhadap anak Tamara Tyasmara yakni Raden Andante Khalif alias Dante.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu kepada awak media.
Menurutnya pemeriksaan tersebut dalam rangka mengungkap sepenuhnya kasus pembunuhan berencana terhadap Dante.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Rovan kepada awak media, Jakarta, Minggu (11/2/2024).
Rovan menuturkan pihaknya melontarkan puluhan pertanyaan kepada pelaku pembunuhan anak Tamara Tyasmara tersebut.
Kata ia, pihaknya bakal kembali melakukan pemeriksaan lanjutan tersangka dalam rangka mengungkap kasus pembunuhan terkhusus menggali motif tersangka melakukan aksi kejinya itu.
"Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan penelusuran kasus pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif alias Dante anak dari artis Tamara Tyasmara.
Pasalnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih menelusuri unsur kelalaian pada kasus pembunuhan berencana tersebut.
Kendati penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan sang kekasih Tamara yakni Yudha Arfandi sebagai tersangka.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," kata Wira kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Sementara itu, Wira menjelaskan saat ini pihaknya baru menetapkan tersangka tunggal pada kasus pembunuhan berencana yakni Yudha Arfandi.
Sang kekasih hati Tamar itu dijerat dengan pasal berlapis usai didapati sejumlah bukti melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap Dante.
"Sementara satu (tersangka). Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun juncto Pasal 80 UU Nomoro 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Wira.
"Kemudian Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," sambungnya.
Diketahui, Dante meninggal dunia usai diduga tenggelam pada kolam renang di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Adapun kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara sempat dilakukan penanganan oleh Polsek Duren Sawit hingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (raa)
Load more