Namun, nyawa korban tak tertolong usai serangkaian aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi.
Teranyar, polisi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak artis dari Tamara Tyasmara dengan jeratan pasal berlapis.
"Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun juncto Pasal 80 UU Nomoro 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Wira.
"Kemudian Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," sambungnya.
Diketahui, Dante meninggal dunia usai diduga tenggelam pada kolam renang di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Adapun kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara sempat dilakukan penanganan oleh Polsek Duren Sawit hingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (raa)
Load more