Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Yudha Arfandi selaku pelaku pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif alias Dante anak dari artis Tamara Tyasmara.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menggali motif pembunuhan berencana yang dilakukan Yudha Arfandi terhadap Dante.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (11/2/2024).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengaku pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap Yudha Arfandi.
Menurutnya pemeriksaan tersebut dalam rangka mengungkap sepenuhnya kasus pembunuhan berencana terhadap Dante.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Rovan kepada awak media, Jakarta, Minggu (11/2/2024).
Rovan menuturkan pihaknya melontarkan puluhan pertanyaan kepada pelaku pembunuhan anak Tamara Tyasmara tersebut.
Kata ia, pihaknya bakal kembali melakukan pemeriksaan lanjutan tersangka dalam rangka mengungkap kasus pembunuhan terkhusus menggali motif tersangka melakukan aksi kejinya itu.
"Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, rekaman CCTV detik-detik aksi pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara tersebar luas pada sejumlah akun media sosial.
Dalam rekaman CCTV yang juga diterima tim tvOnenews.com melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp terlihat aksi sadis Yudha Arfandi sosok pelaku pembunuhan sekaligus kekasih hati dari Tamaran Tyasmara menghabisi nyawa Dante.
Berawal dari korban yang tengah berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Terlihat Dante tengah berada di pinggir kolam renang mengenakan kaos dengan sebagian tubuhnya berada di dalam air.
Tiba-tiba pelaku Yudha Arfandi datang dari arah belakang dan langsung menghampiri korban yang berada di pinggir kolam.
Tak lama pelaku membekap tubuh mungil sang korban lalu menekan kepala sang anak dan menekannya ke dalam air untuk ditenggelamkan.
"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Tak lama menenggelamkan tubuh mungil dan kepala Dante, Yudha kemudian melepaskan korban jauh dari bibir kolam renang.
Dari rekaman CCTV itu pula korban terlihat seperti berupaya menggapai bibir kolam renang dengan posisi Yudha yang membiarkannya.
Upaya korban pun berbuah pahit, hingga dirinya terkulai lemas di dalam air usai tak dapat menggapai dinding kolam renang.
Sadisnya Yudha yang tepat berada di samping korban hanya melihat korban hingga terkulai lemas tak berdaya.
Usai korban mulai tak sadarkan diri, Yudha memulai aktingnya dengan seakan-akan panik melihat kondisi Dante dan memberikan pertolongan pertamanya.
Namun, nyawa korban tak tertolong usai serangkaian aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi.
Teranyar, polisi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak artis dari Tamara Tyasmara dengan jeratan pasal berlapis.
"Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun juncto Pasal 80 UU Nomoro 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Wira.
"Kemudian Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," sambungnya.
Diketahui, Dante meninggal dunia usai diduga tenggelam pada kolam renang di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Adapun kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara sempat dilakukan penanganan oleh Polsek Duren Sawit hingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (raa)
Load more