Dalam pemaparannya, Bivitri Susanti menilai bahwa Presiden Jokowi secara terang-terangan berpihak ke salah satu Capres.
"Apakah presiden harus netral?"
"Ya tentu harus, dia harus netral dalam perilakunya, dia boleh mendukung makhluk politik, tentu saja presiden makhluk politik, dia pasti punya keberpihakan," tuturnya dalam film dokumenter Dirty Vote.
"Tapi simpan saja keberpihakan itu di kepalanya sampai nanti dia mencoblos di TPS, tapi berkampanye, beda dengan netral," paparnya.
Dosen STH Jentera itu mengungkap soal apakah boleh atau tidak Presiden berkampanye.
1. Boleh berkampanye.
2. Asal diikutsertakan dalam kampanye - pasal 281
3. Atau jika dia petahana yang mencalonkan lagi - Pasal 299 ayat (1)
Load more