4. Terdaftar sebagai tim kampanye - Pasa 299 ayat (3).
Selain itu, Presiden boleh berkampanye dengan rincian syarat yang ketat menurut Bivitri Susanti.
Pertama, dia harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Kedua, tidak pakai fasilitas negara (kecuali pengamanan).
Ketiga, memperhatikan tugas negara dan pemerintahan.
Keempat, semuanya pejabat negara, menteri, apalagi Presiden dilarang melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon.
Namun pada prakteknya di lapangan, banyak temuan-temuan Presiden ikut andil dalam kampanye salah satu Capres, yakni pasangan Capres - Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam baliho, terdapat foto Presiden Jokowi di latar belakang Prabowo-Gibran, dengan tulisan 'Penerus Presiden Jokowi'.
Muka Jokowi terpampang di Baliho Prabowo-Gibran, ada Simbol 2 jari. (tvOne/Gani Siregar)
Lalu ada poster, lagi-lagi ada foto Presiden Jokowi bersanding dengan dua putranya, Gibran dan Kaesang Pangarep, dengan tajuk 'Konsolidasi Akbar PSI dan Relawan Jokowi'.
Load more