Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya memberi fakta ini terkait kasus tersangka Yudha Arfandi atau berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.
Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Korban sempat muntah hingga tidak sadarkan diri.
Kemudian setelah tidak sadarkan diri, korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, namun nyawanya tidak tertolong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan ada hasil rekaman CCTV saat YA membenamkan kepala korban anak artis Tamara Tyasmara itu dengan memiliki durasi kurang lebih 2 jam lebih 1 menit.
Tersangka YA membenamkan kepala korban anak artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Alasan tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air adalah untuk berlatih pernapasan yang bertujuan agar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air.
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, " kata dia dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Polisi juga mengungkap berdasarkan pengakuan tersangka bahwa korban anak dari Tamara Tyasmara itu telah berenang selama 2,5 jam di kolam renang Palem.
"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam, " jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta polisi memastikan hukuman yang setimpal kepada YA, tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan D (6), anak artis Tamara Tyasmara, meninggal dunia.
"Kami berharap polisi segera mendalami siapa yang melakukan dan apa motifnya untuk memastikan hukuman yang setimpal dan mencegah berulangnya kejadian serupa terhadap anak-anak," tegas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.
KemenPPPA turut menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya D.
"Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Karena ada anak yang meninggal dan diduga dilakukan seseorang, kami berharap polisi menerapkan UU Perlindungan Anak, KUHP, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam proses hukum kasus ini," tutur dia.
Sebelumnya, D diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Polda Metro Jaya kemudian menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara atau ibunda korban, yaitu YA sebagai tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan.
Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 20 saksi mulai dari pihak keluarga, saksi yang ada di sekitar kejadian, kemudian dari pengelola kolam renang.
Lalu, tersangka telah dilakukan penahanan setelah dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan.
Polda Metro Jaya menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.
YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).
"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/2/2024).(lkf)
Load more