Selain itu, Karen sebagai Dirut PT. Pertamina melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Eerngy Inc dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equality Group Blackstone. Karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction.
Tentu itu bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 92 dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Pasal 11 huruf a, b, c, Pasal 12 huruf a, b, c, Pasal 13 angka 2 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Akibat perbuatan itu, Karen didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81dan USD 104,016.65. Perbiatan itu mengakibatkan kerugian negara selurugnya sebesar USD 113,839,186.60.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113,839,186.60, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG," ujar Jaksa Wawan.
Karen didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mhs/ebs)
Load more