"Ternyata ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana. Disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja dimusnahkannya. Jadi itu atas kesepakatan partai-partai di sana," jelasnya.
Tak hanya itu, Hasyim menegaskan ada prosedur administrasi tersendiri untuk pemusnahan surat suara yang tidak terpakai. Salah satunya dengan cara dicoret.
Adapun surat itu nantinya akan dimusnahkan saat proses pelantikan hasil pemilu dilaksanakan.
"Makanya saya bilang aturannya seperti yang saya sampaikan tadi. Kalau tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti dihitung dan dimasukkan ke dalam penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan," tegas dia. (ant/nsi)
Load more