"Karena informasi, misalnya, soal suara-suara yang viral kan Bawaslu tidak punya kemampuan untuk mengecek apakah betul suaranya ini suara yang bersangkutan? Maka kami harus memastikan informasi ini didapat dari mana. Itulah gunanya penelusuran," sambungnya.
Lolly mengatakan pengawasan patroli yang dilakukan Bawaslu ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi agar dapat dikaji jenis pelanggarannya.
Selanjutnya, setelah melakukan pengkajian dan ditemukannya politik uang pada saat sebelum ataupun hari pencoblosan, maka nantinya akan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Jadi begitu hasil kajian Bawaslu menyatakan dugaannya pidana pemilu karena politik uang misalnya Pasal 523 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum). Misalnya, yang dilanggar ya di masa tenang ini, maka kami akan berproses bersama teman-teman kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu," tandasnya. (aha/nsi)
Load more