Dahnil juga menegaskan pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan uang sepeser pun selama proses pembelian berikut saat itu dibatalkan oleh Kemhan RI.
Meskipun batal, Juru Bicara Menhan itu menegaskan Indonesia tidak kena sanksi atau penalti apapun karena dalam kontrak jual beli tersebut tidak ada klausul-klausul yang dilanggar.
Dahnil menyebut kontrak pembelian 12 unit Mirage 2000-5 itu batal sekitar pertengahan 2023.
"Pertengahan 2023 dibatalkan," terang Dahnil. (hmd/ant/nsi)
Load more