Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu ramai diperbincangkan di tengah-tengah publik.
Sontak hal itu membuat istana angkat bicara melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, yang menjelaskan, kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu) sudah diusulkan menteri terkait sejak Oktober 2023 lalu.
"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (13/2/2023).
Dia menjelaskan kenaikan tunjangan kinerja itu berbasis kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 poin, yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72,95 poin.
Karena itu, kata Ari, Kementerian PANRB mengusulkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen menjadi 70 persen.
"Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," pungkasnya.
Ari juga menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan juga untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kementerian PANRB.
Load more