Adapun keputusan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024, dan Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Senin (12/2/2024).
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi keterangan tersebut, dikutip Selasa (13/2/2024).
Perlu diketahui, kenaikan tukin ini disesuaikan dengan kelas jabatan. Setidaknya ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Di tingkat jabatan tertinggi, terjadi kenaikan tukin hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17. Ini naik sebesar 16,7 persen dari tahun 2017.
Sementara, untuk pegawai tingkat terendah atau kelas jabatan 1, naik sebesar Rp1.968.000 per bulan. Naik sebesar 11,44 persen dari tahun 2017. (agr/aag)
Load more