LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Buntut Kasus Korupsi Pasir Besi AMG, Eks Kadis ESDM NTB Divonis 5 tahun
Sumber :
  • istimewa - Antara

Buntut Kasus Korupsi Pasir Besi AMG, Eks Kadis ESDM NTB Divonis 5 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap eks Kepala Dinas ESDM Nusa Tenggara

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat Muhammad Husni yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi penambangan pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada Blok Dedalpak.

"Mengadili dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Husni dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkas Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin membacakan vonis hukuman untuk terdakwa Muhammad Husni di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (13/2/2024).

Selain pidana hukuman, hakim turut menetapkan pidana denda senilai Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Hakim menjatuhkan hukuman demikian dengan menyatakan Muhammad Husni terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Baca Juga :

Dengan menyatakan demikian, jaksa meminta agar majelis hakim menetapkan perbuatan terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB periode 2013 hingga Agustus 2021 itu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.

"Turut menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas hakim.

Hakim menetapkan perbuatan Muhammad Husni terbukti melanggar dakwaan pertama primer sesuai dengan tuntutan jaksa. Perbedaan materi putusan terdapat pada pidana pokok yang dijatuhkan.

Jaksa sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa selama 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti. (ant/aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bareksrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Selama Sebulan, 482 Orang Jadi Tersangka

Bareksrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Selama Sebulan, 482 Orang Jadi Tersangka

Sebanyak 482 ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus TPPO. Jumlah tersebut merupakan catatan sepanjang Oktober hingga November 2024.
Kevin Diks Beri Kabar Terbaru Soal Perkembangan Cedera Lututnya usai Bela Timnas Indonesia, Akui Sempat Merasa Ketakutan

Kevin Diks Beri Kabar Terbaru Soal Perkembangan Cedera Lututnya usai Bela Timnas Indonesia, Akui Sempat Merasa Ketakutan

Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks menceritakan soal perkembangan terbaru cederanya yang membuatnya harus absen apda laga kontra Arab Saudi di Stadion GBK.
Tak Disangka Wak Haji Pernah Puji Abis Asnawi Mangkualam di Timnas Indonesia, Sebut Pemain yang Paling ...

Tak Disangka Wak Haji Pernah Puji Abis Asnawi Mangkualam di Timnas Indonesia, Sebut Pemain yang Paling ...

Ragnar Oratmangoen atau Wak Haji yang dikenal mualaf ini, memuji rekan bermainnya karena ia melihat ada kelebihan yang melekat. Sehingga ia memuji abis Asnawi
Komisi IV DPR Dorong Kolaborasi Tingkatkan Produksi Susu Lokal

Komisi IV DPR Dorong Kolaborasi Tingkatkan Produksi Susu Lokal

Komisi IV DPR RI menyoroti permasalahan sektor persusuan nasional dalam kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis, 21 November 2024.
Menteri Rosan Tawarkan 3.700 GW Potensi EBT ke Investor Inggris, Cadangan Panas Bumi di Pulau Jawa jadi Harapan: Transisi Energi Hijau Dipercepat?

Menteri Rosan Tawarkan 3.700 GW Potensi EBT ke Investor Inggris, Cadangan Panas Bumi di Pulau Jawa jadi Harapan: Transisi Energi Hijau Dipercepat?

Melihat besarnya potensi enegi hijau di Indonensia, Menteri Rosan Roeslani bermaksud menggandeng investor Inggris untuk turut memanfaatkan peluang EBT yang ada.
Sindir Pemain Naturalisasi, Striker Vietnam Rela Kesampingkan Gengsi untuk Jagokan Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2024

Sindir Pemain Naturalisasi, Striker Vietnam Rela Kesampingkan Gengsi untuk Jagokan Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2024

Striker Timnas Vietnam, Nguyen Tien Linh blak-blakan menjagokan Timnas Indonesia juara Piala AFF 2024 dengan menyindir banyaknya pemain naturalisasi di skuad Garuda.
Trending
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Punya garis darah keturunan Indonesia membuat Jayden Oosterwolde menjadi sorotan untuk bergabung membela Timnas Indonesia
3 Legenda Sepak Bola Dunia Turun Gunung Kunjungi Indonesia Usai Laga Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi, FIFA Sampai Beri Arahan Untuk...

3 Legenda Sepak Bola Dunia Turun Gunung Kunjungi Indonesia Usai Laga Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi, FIFA Sampai Beri Arahan Untuk...

3 Legenda sepak bola dunia kunjungi Indonesia usai laga Timnas Indonesia kontra Arab Saudi. Dennis Wise dari Chelsea, Eric Abidal dari Barcelona, legenda Italia
Selengkapnya
Viral