Merujuk pada Instagram KPU @kpu_ri, ketiga kategori itu memiliki waktu memilih yang berbeda.
DPT dapat menggunakan hak suaranya terhitung dari jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. DPTb juga dapat menggunakan hak pilihnya sejak jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Namun, diimbau untuk hadir paling cepat pada jam 11.00 waktu setempat.
Adapun untuk DPK waktu pencoblosannya adalah satu jam terakhir, yaitu mulai jam 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Sebagai catatan, DPK dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia. (nsi)
Load more