Jakarta, tvOnenews.com - Kamu belum pernah ikut pemilihan umum (pemilu) dan belum tahu tempat pemungutan suara (TPS) buka jam berapa?
Simak inilah waktu pencoblosan Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu (14/2/2024).
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dalam Pasal 4 Ayat 4 tertulis bahwa pemungutan suara dilaksanakan mulai jam 07.00-13.00 waktu setempat.
Namun, dalam rentang waktu tersebut terdapat pembagian waktu memilih berdasarkan kategori pemilih.
Kotak suara. Dok: Gusti Tanati-Antara
Terdapat tiga kategori pemilih yang berhak bersuara pada Pemilu 2024 antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Merujuk pada Instagram KPU @kpu_ri, ketiga kategori itu memiliki waktu memilih yang berbeda.
DPT dapat menggunakan hak suaranya terhitung dari jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. DPTb juga dapat menggunakan hak pilihnya sejak jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Namun, diimbau untuk hadir paling cepat pada jam 11.00 waktu setempat.
Adapun untuk DPK waktu pencoblosannya adalah satu jam terakhir, yaitu mulai jam 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Sebagai catatan, DPK dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia. (nsi)
Load more