Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto memberikan respons terkait langkah Presiden RI Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu dua hari jelang pencoblosan.
Pemberian insentif itu, dinilai Hasto, sebagai upaya membujuk dari sang ayah cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka yakni Jokowi.
BACA JUGA: REALTIME HASIL QUICK COUNT PEMILU 2024
Hasto mengatakan, kenaikan tunjangan itu sebagai bentuk dukungan dari pihak penguasa istana terhadap paslon 02.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (Rika/tvOnenews)
"Ya ada berbagai upaya untuk pasangan 02, Pak Prabowo-Gibran dengan dukungan kekuasaan. Termasuk memberikan suatu insentif-insentif yang sangat kental itu sebagai upaya bujuk-membujuk," tutur Hasto, Rabu (14/2/2024).
Menurut Hasto, insentif itu adalah bentuk intimidasi terhadap pegawai Bawaslu secara halus dari Presiden RI Jokowi.
"Ada yang bujuk dengan cara kasar dengan intimidasi, ada bujuk dengan cara halus," katanya.
Kendati demikian, Hasto tak khawatir dengan upaya-upaya pembujukan dan dukungan dari pihak penguasa terhadap paslon tertentu.
Sebab, menurut dia, rakyat dapat melihat dan menilai sendiri apa yang terjadi dalam proses pemilu ini.
Dia juga meyakini bahwa pihaknya masih memiliki dukungan dan kekuatan tertinggi yakni kekuatan dari rakyat.
"Tetapi ya itu yang terjadi, dan rakyat sudah sangat paham tentang politik kebenaran itu," kata dia.
"Sehingga apa yang dilakukan dengan segala cara justru akan berhadapan dengan kekuatan kebenaran dari rakyat. Itu yang kami yakini," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Keputusan itu dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Jokowi menandatangani perpres tersebut pada Senin (12/2).
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (12/2/2024).
Kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan.
Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.
Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan.
Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.(rpi/muu)
Load more