Ia juga menyebutkan, bahwa untuk solusinya bagi warga yang tidak bisa memilih di wilayah Kota Denpasar tentu harus menggunakan hak pilihnya sesuai alamat di KTP elektroniknya.
"Solusinya memang harus memilih di alamat KTP elektronik mereka, di mana asalnya. Tidak bisa kami arahkan ke TPS mana, karena memang di Denpasar tidak bisa difasilitasi. Mereka tidak mengurus pindah memilih, padahal kami sudah sosialisasikan lewat medsos (media sosial), tatap muka, dan radio," ujarnya.
"Kalau ber KTP luar Denpasar dan ingin memilih di Denpasar harus mengurus pindah memilih di KPU, PPK, PPS di desa (dan) kelurahan dari tanggal 22 Juni sampai 7 Februari. Ternyata mereka tidak mengurus, yang seperti itu yang datang ke KPU setiap pemilu," ujarnya.
Kemudian, saat ditanya apakah warga tersebut bisa masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurutnya sepanjang surat tersedia di TPS dan sesuai alamat KTP elektroniknya di Denpasar itu bisa memilih pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
"Yang bisa memilih pukul 12.00-13.00 WITA sepanjang surat suara tersedia di TPS (dan) sesuai dengan alamat KTP elektroniknya. Jadi kalau KTP-nya tidak Denpasar, iya tidak bisa memilih di Denpasar," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa warga yang datang ke KPU Kota Denpasar sekitar ratusan orang dan datangnya bergelombang untuk menanyakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Load more