Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memanggil Tamara Tyasmara, ibu dari Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), untuk diperiksa psikologisnya pada Kamis (15/2/2024).
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebutkan pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan akan berlangsung pukul 16.00 WIB,” kata dia.
Rovan menjelaskan pemeriksaan psikologi Tamara bakal dilakukan oleh Tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
Namun demikian, dia tak menyebutkan materi yang digali penyidik dalam pemeriksaan kejiwaan terhadap Tamara.
"Materi dari petugas Apsifor," ujarnya.
Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandi Arifin, menjelaskan kliennya akan hadir pada pemanggilan tersebut.
"Insya Allah hadir,” katanya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua Umum Apsifor Nathanael EJ Sumampouw menjelaskan tersangka YA tidak terindikasi mengalami gangguan jiwa dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara.
Nathanael mengatakan tersangka YA juga dapat menjelaskan serta menjawab segala pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan.
"Selama pemeriksaan tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai dan dapat memahami pertanyaan dengan baik," katanya.
Nathanael juga mengatakan tersangka YA sempat menyesal dan menunjukkan beragam ekspresi saat pemeriksaan. Namun, pernyataan tersebut masih harus diuji kembali.
"Kata itu ada. Tapi kita lihat lebih lanjut. Menyesal ini kan perlu kita uji, kita evaluasi,” ujar Nathanael.
Tak hanya tersangka YA, Tamara Tyasmara juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak Apsifor.
Namun, pemeriksaan tersebut masih diatur dari segi teknisnya.
Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara, yaitu YA pada 9 Februari lalu sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).
Kepolisian menjerat YA dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. (ant/nsi)
Load more