Jadi akses untuk mendapatkan bahan baku harus dibuat selebar-lebarnya, bukan diatur scbagaimana yang yang diatur di Permendag No. 36 Tahun 2023 yaitu setiap impor bahan baku plastik harus mendapatkan ijin impor.
9. Bahwa pengaturan impor Bahan Baku Plastik (BBP) yang ternyata berhubungan dengan diberlakukannya CEPA Indoncsia-UEA, hal ini juga harus dilihat secara lebih detail lagi. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 87 tahun 2023, untuk BBP diberlakukan sistem kuota yang setiap tahun berubah dan besarnya bea masuk juga turun secara gradual.
Baru pada tahun 2027, bea masuk akan Nol dan kuota sebesar 521 ribu ton. Kuota ini sekitar 10 persen dari scluruh kcbutuhan BBP di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan lcbih dari 5 juta ton.
"Kami mohon dengan sangat, agar khusus untuk komoditas bahan baku plastik yang juga diatur dalam Permendag No. 36 tahun 2023 yang terdiri dari 12 HS Code, bisa ditunda pemberlakuanny a sampai ditemukan solusi yang tepat untuk pengaturan impornya, sechingga tidak ada satu pun pemangku kepentingan yang akan dirugikan," ujar Henry Chevalier.
"Kami minta agar Pemerintah dalam hal ini Kemctrian Perdagangan dan Kementrian terkait untuk menunda pemberlakuan Permendag No.36 Tahun 2023 khusus terkait dengan impor bahan baku plastik. Apabilah Permendag No. 36 Tahun 2023 ini tetap diberlakukan akan menimbulkan kekacauan di sektor industrk plastik hilir khusunya," tutupnya.
Load more