Jakarta, tvOnenews.com - Forum Lintas Asosiasi Industri Hilir Indonesia (FLAIPHI) menyampaikan keberatan atas diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
FLAIPHI beranggotakan Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), industri Plastik Hilir Flexible (ROTHOKEMA), Gabungan Industri Tenun Plastik Indonesia (GIATPI), Asosiasi Biaxially Oriented Film Indonesia (ABOFI).
Keberatan tersebut disampaikan salah satu perwakilan Asosiasi Industri Hilir Indonesia, Henry Chevalier dalam kcterangan pers di Jakarta pada Jumat (16/2/2024).
Bersama ini kami Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), Industri Plastik Hilir Flexible (ROTOKEMAS), Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPD, Asosiasi Biaxially Oriented Film Indoncsia (ABOFI). yang tergabung dalam
Forum Lintas Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (FLAIPHI), dengan ini menyatakan berkeberatan atas diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagan gan R.I. Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Adapun alasan atas keberatan diberlakukannya PERMENDAG No. 36 adalah sbb:
1. Bahwa tidak sepenuhnya industri hulu lokal dapat memenuhi kebutuhan bahan baku plastik untuk industri hilir dan oleh karena itu industri plastik hilir terpaksa mengimport bahan baku plastik tersebut.
2. Adapun bahan baku plastik tertentu yang sudah diproduksi oleh industri hulu tetapi ada beberapa jenis bahan baku dengan spesifikasi yang berbeda sehingga harus dimpor.
3. Mengingat juga harga bahan baku lokal termasuk harga yang paling mahal di kawasan ASEAN.
4. Dengan diberlakukannya lartas atas impor bahan baku plastik tertentu akan menam bah beban biaya surveyor disamping biaya pajak atas impor dan biaya-biaya lain.
5. Bahwa sistem produksi industri plastik hilir barang produk jadi plastik yang dihasilkan oleh produsen plastik hilir, sebagian terbesar adalah berdasarkan order atau tender-iender, baik tender/order yang berasal dari jajaran pemerintah, seperti BUMN, maupun swasta. Dengan sistem produksi yang demikian, maka akan menjadi kesulitan tersendiri bagi
6. industri hilir plastik untuk menentukan secara pasti berapa bahan baku yang dibutuhkan dalam kurun waktu tertentu.
7. Bahwa dalam pembahasan HS code bahan baku plastik, asosiasi plastik hilir sebagai pengguna atau salah satu stake holder tidak pernah dilibatkan.
8. Dengan bisa maksimalnya kapasitas industri hilir plastik dalam negeri termanfaatkan, maka secara otomatis akan meningkatkan kebutuhan baban baku plastik yang secara langsung juga akan menguntungkan produsen bahan baku plastik dalam negeri.
Jadi akses untuk mendapatkan bahan baku harus dibuat selebar-lebarnya, bukan diatur scbagaimana yang yang diatur di Permendag No. 36 Tahun 2023 yaitu setiap impor bahan baku plastik harus mendapatkan ijin impor.
9. Bahwa pengaturan impor Bahan Baku Plastik (BBP) yang ternyata berhubungan dengan diberlakukannya CEPA Indoncsia-UEA, hal ini juga harus dilihat secara lebih detail lagi. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 87 tahun 2023, untuk BBP diberlakukan sistem kuota yang setiap tahun berubah dan besarnya bea masuk juga turun secara gradual.
Baru pada tahun 2027, bea masuk akan Nol dan kuota sebesar 521 ribu ton. Kuota ini sekitar 10 persen dari scluruh kcbutuhan BBP di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan lcbih dari 5 juta ton.
"Kami mohon dengan sangat, agar khusus untuk komoditas bahan baku plastik yang juga diatur dalam Permendag No. 36 tahun 2023 yang terdiri dari 12 HS Code, bisa ditunda pemberlakuanny a sampai ditemukan solusi yang tepat untuk pengaturan impornya, sechingga tidak ada satu pun pemangku kepentingan yang akan dirugikan," ujar Henry Chevalier.
"Kami minta agar Pemerintah dalam hal ini Kemctrian Perdagangan dan Kementrian terkait untuk menunda pemberlakuan Permendag No.36 Tahun 2023 khusus terkait dengan impor bahan baku plastik. Apabilah Permendag No. 36 Tahun 2023 ini tetap diberlakukan akan menimbulkan kekacauan di sektor industrk plastik hilir khusunya," tutupnya.
Load more