"Kami berpegang pada regulasi PKPU jika belum selesai proses pemungutan suara pos, maka rekapitulasi tidak bisa dilaksanakan. Maka PIP PKS tegas menolak proses rekapitulasi yang diagendakan pada 15 Februari 2024," bebernya.
Dia menuturkan proses pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara bertahap seperti yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu untuk pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara maupun rekapitulasi suara.
"Tahapan itu yang harus kita ikuti sebagaimana regulasi telah mengatur. Ada tata caranya yang sudah dibuat agar Pemilu berlangsung Jujur dan Adil serta asas Langsung Umum Bebas dan Rahasia,” jelas Ali.
“Kita melaksanakan proses checks and balances agar prinsip transparansi proses penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan baik," tandas dia. (saa/muu)
Load more