Jakarta, tvOnenews.com - Industri penjualan langsung harus berpatokan kepada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai regulator.
Hal tersebut untuk menciptakan bisnis yang sehat, melindungi hak-hak konsumen dan tentunya untuk memajukan perekonomian masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kemendag melakukan pertemuan dengan QNET dan AP2LI (Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia) untuk memperkuat industri direct selling di Indonesia di tengah gencarnya bisnis ecommerce seiring semakin canggihnya teknologi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim.
Pertemuan tersebut untuk menjelaskan tentang peluang dan komitmen demi meningkatkan tingkat kesejahteraan dan ekonomi masyarakat melalui bisnis penjualan langsung.
“Kemendag mempunyai peranan yang sangat penting dalam menciptakan iklim usaha yang konsusif guna mendorong peningkatan investasi di sektor perdagangan. Salah satunya adalah Kemendag mengaturpenyelanggaraan kegiatan usaha perdagangan yang menggunakan system penjualan langsung."
Kemendag adalah pemegang kuasa yang memberikan ijin perusahan penjualan langsung untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia," ujar Ganang Rindarko, General Manager QNET Indonesia dalam keterangannya.
Load more