"Korban saat itu sampai ditarik paksa. Akibat kejadian itu, bahu korban bengkak, kaki bengkak, kedua tangan luka-luka dan korban juga mengaku pinggangnya nyeri," ujar kuasa hukum korban.
Belakangan baru diketahui motif pelaku memperlakukan neneknya seperti tak beradab dilatarbelakangi karena persoalan tanah. Korban saat ini memiliki tanah seluas 1,2 Ha dan pelaku hendak menguasainya. Pelaku juga mengancam korban bila tidak memberikan tanah yang diinginkan pelaku.
"Ya karena sempat dicuri surat tanah itu sewaktu korban sakit dan belakangan baru diakuinya. Itu pun diakui pas korban sudah membuat surat tanah baru melalui kepala desa. Saat membuat surat tanah baru, Si Jeremia itu sempat mengancam dan meminta agar surat tanah baru itu dibatalkan. Kalau tidak, akan menjadi bola panas ke depan," ungkapnya.
Tidak terima atas tindakan anak dan cucunya itu, korban pun langsung melapor ke Polrestabes Medan pada 13 April 2021. "Kalau berkasnya sudah di Mahkamah Militer. Informasi terakhir, 27 September 2021, kami dapat kabar akan segera disidangkan," ucapnya.
Load more