LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi: Kereta Api (KA)
Sumber :
  • ANTARA

Jelang Libur Nataru: Syarat Perjalanan Melalui Kereta Api Diperketat, Ini Aturannya

Protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas para pelaku perjalanan moda transportasi kereta api akan diperketat khususnya pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Jumat, 17 Desember 2021 - 19:29 WIB

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretapian menegaskan protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api perlu diperketat khususnya pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terkendali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM levelling ada tren peningkatan okupansi penumpang kereta api, melalui pengetatan prokes penumpang angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru diharapkan dapat menekan penyebaran penularan Covid-19," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Kemenhub Danto Restyawan dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Danto mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Selain itu Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yang ditandatangani pada 11 Desember 2021 dan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Ia mengungkapkan kebijakan terbaru dan penting dalam SE 112 Tahun 2021 itu adalah pelaku perjalanan (usia di atas 17 tahun) dengan Kereta Api (KA) antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian untuk penumpang di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Sedangkan bagi penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

"SE ini juga tetap mensyaratkan penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 (dua belas) tahun," ujarnya.

Selain itu SE ini mengatur kapasitas angkut penumpang (load factor) dengan batas 80 persen untuk KA antarkota, KA Lokal Perkotaan maksimum 70 persen, dan kapasitas KA untuk perjalanan rutin atau komuter maksimum 45 persen.

Khusus penumpang KA komuter tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun, serta wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pihaknya juga telah melakukan ramp check Standar Pelayanan Minimal di beberapa stasiun dan pada rangkaian KA untuk Pulau Jawa dan Sumatera, ramp check sarana serta KA Inspeksi, dengan jumlah total ada 143 stasiun dan 104 KA yang telah dilakukan ramp check.

Untuk mengamankan perjalanan KA, telah diidentifikasi titik-titik lokasi rawan bencana, penyiapan Alat Material Untuk Siaga (AMUS), penambahan petugas ekstra penjaga perlintasan dan pemeriksa jalur, serta menyiagakan petugas posko di lokasi rawan bencana.

"Pemerintah berharap selama masa Natal dan Tahun Baru ini semua berjalan lancar tanpa ada kendala dan halangan," pungkasnya.(ant/put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wamenlu Tegaskan Tak Akam Pernah Ada Wacana Relokasi Warga di Gaza

Wamenlu Tegaskan Tak Akam Pernah Ada Wacana Relokasi Warga di Gaza

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Anis Matta memastikan tidak pernah ada pembicaraan yang membahas wacana relokasi rakyat Palestina di Gaza ke Indonesia.
Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko meramal nasib Timnas Indonesia di bawah Patrick Kluivert melalui kartu tarotnya. Ia turut memprediksi Shin Tae-yong berpeluang kembali jika...
Ternyata Begini Suasana Ruang Ganti Timnas Indonesia Lawan China, Tangan Kanan Shin Tae-yong: Situasi Memanas...

Ternyata Begini Suasana Ruang Ganti Timnas Indonesia Lawan China, Tangan Kanan Shin Tae-yong: Situasi Memanas...

Mantan analis Timnas Indonesia, Kim Jong-jin blak-blakan mengungkap suasana ruang ganti saat skuad Garuda melawan China dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Soal Penambahan Pejabat di Kementerian P2MI, Abdul Kadir Karding Sebut Wajar: Suka Tak Suka, Harus Memang Ditambah

Soal Penambahan Pejabat di Kementerian P2MI, Abdul Kadir Karding Sebut Wajar: Suka Tak Suka, Harus Memang Ditambah

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menilai penambahan pejabat di lingkungan Kementerian P2MI adalah hal yang wajar karena tanggung jawab dan kewenangan kementerian yang semakin luas.
Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harus Masiku, KPK Keluar Bawa Tiga Koper

Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harus Masiku, KPK Keluar Bawa Tiga Koper

KPK membawa tiga koper dari rumah Wantimpres masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, terkait kasus buronan Harun Masiku.
Menteri Imipas Sebut Urgensi Pulangkan Hambali: Pertimbangan HAM

Menteri Imipas Sebut Urgensi Pulangkan Hambali: Pertimbangan HAM

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menyebutkan bahwa urgensi memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Hambali didasarkan pada pertimbangan HAM
Trending
Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Sosok penting bagi kiprah Megawati Hangestri di Liga Voli Korea menyarankan Mega hengkang bila tak naik gaji di Red Sparks. Menantang keras aturan KOVO sampai.
Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan analis Timnas Indonesia, Kim Jong-jin angkat bicara soal pemain Persib Bandung, Marc Klok yang menyebut Shin Tae-yong itu sosok pelatih yang diktator.
Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah menciptakan sensasi di kancah sepak bola Inggris, Marselino Ferdinan berani bersaksi bahwa Timnas Indonesia serupa dengan Brasil dalam satu hal.
Abdul Mu'ti Tegaskan Pelajaran Umum Tetap Ada Saat Ramadhan

Abdul Mu'ti Tegaskan Pelajaran Umum Tetap Ada Saat Ramadhan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti tegaskan kegiatan pembelajaran yang memuat pelajaran umum, selain keagamaan, akan tetap ada selama Ramadhan mendatang
Netizen Sampai Angkat Topi, Asisten Patrick Kluivert Rela Lakukan Hal Ini Jelang Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain

Netizen Sampai Angkat Topi, Asisten Patrick Kluivert Rela Lakukan Hal Ini Jelang Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain

Skuad Garuda -julukan Timnas Indonesia akan menghadapi empat pertandingan terakhir fase grup putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia pada 2025 ini
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. 
Selengkapnya
Viral