Jakarta, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD membahas soal dugaan pemilihan umum (Pemilu) curang bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan sejumlah kasus kecurangan pemilu pernah terjadi di Indonesia.
Eks Ketua MK tersebut menjabarkan sejumlah kasus kecurangan pemilu, hingga pembatalan.
"Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Mahfud menerangkan putusan MK tersebut bisa menyatakan pemenang pemilu tidak sah.
"Sehingga yang menang dinyatakan diskualified dan yang kalah naik," tambahnya.
Mahfud menekankan pemilihan umum ulang bisa dilaksanakan bila ditekan kecurangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti sah.
Dia lantas menyinggung soal Pilkada Jawa Timur pada 2008 saaf Khofifah Indar Parawansa berhadapan dengan Soekarwo alias Pakde Karwo.
"Jadi, bisa pemilu ulang itu bisa. Jadi, misalnya saya sebutkan contohnya, hasil Pemilukada Jawa Timur 2008 saat khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo. Kita batalkan hasilnya dan diulang," jelasnya.
Lalu, Mahfud memberi contoh lainnya, yakni Pilkada Bengkulu Selatan dan Pilkada Kota Waringin Barat.
"Banyak lagi kasus, yang mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu, dan sebagainya," kata Mahfud.(lpk)
Load more