"Presiden yang nyata-nyata bersikap cawe-cawe terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mengerahkan aparat-aparat pemerintah mendukung pemenangan Paslon 02 sangat menodai demokrasi di Indonesia," katanya.
Selain itu, menurutnya pemunculan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 02 dilakukan melalui rekayasa hukum yang sangat memalukan.
"Ketiga, penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandera tokoh-tokoh politik agar mendukung Paslon 02. Selain merusak upaya pemberantasan korupsi juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia," tambahnya.
Ditambah kata Fachrul kecurangan yang telah dilakukan petugas-petugas KPU dan jajarannya, serta pendukung paslon tertentu yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis.
"(Kecurangan) telah sungguh-sungguh mengkhianati demokrasi dan konstitusi serta membahyakan eksistensi dan kesatuan negara republik Indonesia," tambahnya.
"Satu memprotes keras deklarasi pemenangan 02 yang dilakukan berdasarkan quick count, yang bukan merupakan hasil resmi Pemilu," katanya.
Load more