Jakarta, tvOnenews.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD merespons sejumlah polemik dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketika disinggung soal masifnya dugaan kecurangan Pemilu 2024, Mahfud MD ingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2008.
"Jadi, misalnya saya sebutkan contohnya, hasil Pemilukada Jawa Timur 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo. Kita batalkan hasilnya dan diulang," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Dia bahkan mengingatkan tentang adanya istilah pelanggaran pemilu ketika menjabat sebagai Ketua MK.
"Nah, harus diingat bahwa untuk pertama kali istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu muncul sebagai vonis pengadilan di indonesia tahun 2008," tegasnya.
Dia lantas menyinggung sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2008 antara Khofifah Indar Parawansa dengan Soekarwo alias Pakde Karwo.
Mahfud mengatakan kasus tersebut diselesaikannya saat menjadi hakim MK.
"Tahun 2008 ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dengan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya. Dan setelah menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita," imbuhnya.
"Jadi ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu itu ada. Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu," kata dia.(lpk)
Load more