"Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya yang salah, itu termonitor," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Menurut Hasyim, KPU RI telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung. Oleh karena itu, KPU RI akan segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut.
"Kami sebenarnya mengetahui, dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin," jelasnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Sirekap yang digunakan KPU RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja beberapa hari lalu.
Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial.
"Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," jelasnya.
Load more