Jakarta, tvOnenews.com - KPU Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) menanggapi kasus petugas KPPS Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara membongkar kotak suara hasil penghitungan perolehan Pemilu 2024 yang telah tersegel.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Dwitomo memastikan aksi yang dilakukan oleh petugas KPPS itu masuk pada kategori pelanggaran.
"Pelanggaran," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jakarta, Minggu (18/2/2024).
Bambang mengaku pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terkait temuan Bawaslu Kota Tangsel adanya pembukaan kota suara tersegel tanpa digelarnya rapat pleno.
Pihaknya pun membenarkan adanya aksi pembongkaran kotak suara yang telah tersegel oleh petugas KPPS itu.
Karenanya, kata Bambang, saat ini pihaknya masih meramu sanksi terkait aksi pembongkaran kotak suara Pemilu 2024 tersegel itu.
"Kita juga langsung menegur, nanti secara administrasi kita akan melayangkan surat ke teman-teman (PPS) Serpong Utara," katanya.
Load more