Jakarta, tvOnenews.com - KPU Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) menanggapi kasus petugas KPPS Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara membongkar kotak suara hasil penghitungan perolehan Pemilu 2024 yang telah tersegel.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Dwitomo memastikan aksi yang dilakukan oleh petugas KPPS itu masuk pada kategori pelanggaran.
"Pelanggaran," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jakarta, Minggu (18/2/2024).
Bambang mengaku pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terkait temuan Bawaslu Kota Tangsel adanya pembukaan kota suara tersegel tanpa digelarnya rapat pleno.
Pihaknya pun membenarkan adanya aksi pembongkaran kotak suara yang telah tersegel oleh petugas KPPS itu.
Karenanya, kata Bambang, saat ini pihaknya masih meramu sanksi terkait aksi pembongkaran kotak suara Pemilu 2024 tersegel itu.
"Kita juga langsung menegur, nanti secara administrasi kita akan melayangkan surat ke teman-teman (PPS) Serpong Utara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tertangkap basah tengah membongkar sejumlah kotak suara hasil penghitungan Pemilu 2024 yang telah tersegel.
Bahkan, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep langsung memergoki aksi petugas KPPS yang tengah asik membongkar kotak suara tersebut.
Acep mengaku pihaknya terkejut usai mendapati aksi pembongkaran kotak suara itu saat tengah melakukan pemantauan ke seluruh kecamatan.
"Jadi saya itukan sedang melakukan monitoring ke seluruh kecamatan. Ketika sedang monitoring mampirlah ke kelurahan Jelupang, karena menurut informasi Kelurahan Jelupang itu bagian dari rapat Pleno untuk rekapitulasi," ujar Acep kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).
"Ketika saya datang, ternyata rapat pleno belum dimulai, namun kotak suara sudah dibukain oleh KPPS," sambungnya.
Saat mendapati hal tersebut, pihak Bawaslu Kota Tangsel lantas meminta pertanggungjawaban terkait perintah petugas PPS yang membuka kotak suara hasil penghitungan Pemilu 2024 tersebut.
Pasalnya, kata Acep, pembukaan kotak suara harus dilakukan secara bersama antara KPU dan Bawaslu Kota Tangsel dalam rapat pleno nantinya.
"Saya bertanya kenapa bisa dan atas perintah siapa mereka menjawab tidak tahu. Di situlah mulai saya tanya ke KPPS ternyata itu untuk di upload ke Sirekap. Karena kemarin waktu hari pemungutan suara, itu tidak bisa di upload kan," katanya.
Di sisi lain, Acep mengaku terjadi pelanggaran terkait aksi petugas PPS yang membuka kotak suara tersegel itu saat sebelum rapat pleno berlangsung.
Pasalnya, kata Acep, aksi tersebut telah melanggar prosedur dalam membuka kotak suara untuk direkapitulasi.
"Tapi ini menyalahi prosedural. Dilarang untuk membuka kotak suara kecuali untuk direkapitulasi, dan kedua kepentingan bawaslu untuk mengawasi atas rekomendasi bawaslu atau rekomendasi MK (Mahkamah Konstitusi). Akhirnya dilakukan oleh PPS dan itu sayaa sudah tegur," jelasnya.
Acep pun mengaku pihaknya akan menindaklanjuti perihal pembukaan kotak suara hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh petugas PPS tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga tengah menunggu sikap KPU Kota Tangsel terkait temuan pembongkaran kotak suara yang telah tersegel itu.
"Sayangnya KPU tidak melakukan peneguran apapun terhadap kejadian tersebut. Itu sudah pelanggaran makanya sikap Bawaslu itu sebuah pelanggaran tinggal bagaimana KPU menyikapinya. Langkah kami (Bawaslu) akan memproses dugaan pelanggaran tersebut," pungkasnya. (raa)
Load more