Pasalnya, kata Acep, pembukaan kotak suara harus dilakukan secara bersama antara KPU dan Bawaslu Kota Tangsel dalam rapat pleno nantinya.
"Saya bertanya kenapa bisa dan atas perintah siapa mereka menjawab tidak tahu. Di situlah mulai saya tanya ke KPPS ternyata itu untuk di upload ke Sirekap. Karena kemarin waktu hari pemungutan suara, itu tidak bisa di upload kan," katanya.
Di sisi lain, Acep mengaku terjadi pelanggaran terkait aksi petugas PPS yang membuka kotak suara tersegel itu saat sebelum rapat pleno berlangsung.
Pasalnya, kata Acep, aksi tersebut telah melanggar prosedur dalam membuka kotak suara untuk direkapitulasi.
"Tapi ini menyalahi prosedural. Dilarang untuk membuka kotak suara kecuali untuk direkapitulasi, dan kedua kepentingan bawaslu untuk mengawasi atas rekomendasi bawaslu atau rekomendasi MK (Mahkamah Konstitusi). Akhirnya dilakukan oleh PPS dan itu sayaa sudah tegur," jelasnya.
Acep pun mengaku pihaknya akan menindaklanjuti perihal pembukaan kotak suara hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh petugas PPS tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga tengah menunggu sikap KPU Kota Tangsel terkait temuan pembongkaran kotak suara yang telah tersegel itu.
Load more