"Tapi ini menyalahi prosedural. Dilarang untuk membuka kotak suara kecuali untuk direkapitulasi, dan kedua kepentingan bawaslu untuk mengawasi atas rekomendasi bawaslu atau rekomendasi MK (Mahkamah Konstitusi). Akhirnya dilakukan oleh PPS dan itu sayaa sudah tegur," jelasnya.
Acep pun mengaku pihaknya akan menindaklanjuti perihal pembukaan kotak suara hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh petugas PPS tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga tengah menunggu sikap KPU Kota Tangsel terkait temuan pembongkaran kotak suara yang telah tersegel itu.
"Sayangnya KPU tidak melakukan peneguran apapun terhadap kejadian tersebut. Itu sudah pelanggaran makanya sikap Bawaslu itu sebuah pelanggaran tinggal bagaimana KPU menyikapinya. Langkah kami (Bawaslu) akan memproses dugaan pelanggaran tersebut," pungkasnya. (raa)
Load more