Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana pemotongan insentif ASN Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, pada jumat (16/2/2024) kemarin.
Gus Muhdlor diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama sekitar 4,5 jam.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (19/6/2024).
Namun, usai pemeriksaannya kemarin, Gus Muhdlor irit berbicara saat ditanyai oleh awak media.
Dia menyatakan sudah memberikan kesaksian sebenar-benarnya dan seutuh-utuhnya sehingga terang benderang.
Kemudian, saat di konfirmasi media terkait penerimaan uang, Gus Muhdlor 'melengos' dan mengalihkan ke jawaban lain .
“secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," pungkasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah rampung melakukan penggeledahan di pendopo Delta Wibawa dan kantor BPPD Sidoarjo, Jawa Timur.
Penggeledahan berkaitan kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Tim Penyidik, Selasa (30/1) telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Rabu (31/1/2024).
Dari kegiatan ini penggeledahan ini, ditemukan serta diamankan berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik, serta diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat.
"Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi," katanya.
KPK telah menetapkan Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka.
Ia ditetapkan menjadi tersangka berkaitan dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN di BPPD di Sidoarjo.
Besaran potongan yang diterima yaitu 10 % s/d 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Untuk ditahun 2023, penerimaan dana insentif berjumal Rp. 2,7 Milyar.
"Khusus ditahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar," katanya.
Tim Penyidik menahan Tersangka Siska untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK. Hal itu dilakukan guna memproses penyidikan dalam kasus ini.
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (hrs/aag)
Load more