LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa membacakan permohonan di PN Jaksel.
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

Astaga, Siapa Sangka Penyitaan Telepon Milik Aiman Witjaksono Justru Disebut Cacat Hukum, Ini Alasannya

Finsensius Mendrofa menilai penyitaan telepon genggam milik Aiman Witjaksono oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cacat hukum.

Senin, 19 Februari 2024 - 17:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menilai penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cacat hukum formil.

"Izin penyitaan itu wajib ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri," tegas Finsensius Mendrofa di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Bahkan, surat penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjadi dasar penyitaan telepon genggam milik Aiman Witjaksono dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebab, yang menandatangani surat tersebut adalah Ketua PN Jaksel, bukan Wakil Ketua PN Jaksel, apalagi dalam surat penyitaan tersebut juga tidak mencantumkan Wakil Ketua PN Jaksel sebagai penjabat atau pelaksana tugas.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono bakal mengajukan praperadilan kepada PN Jaksel, agar apa yang telah disita oleh polisi bisa dikembalikan lagi.

Selain itu, tim kuasa hukum Aiman Witjaksono, menyampaikan beberapa poin dalam persidangan praperadilan perdana yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pertama kita fokus pada sah tidaknya penyitaan tersebut yang kaitannya dengan surat izin penetapan dari pengadilan yang tidak sesuai KUHAP sebagaimana pasal 38 Ayat 1," kata Finsensius Mendrofa.

Ketentuan pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Pembacaan permohonan pada sidang praperadilan perdana di PN Jaksel antara Aiman Witjaksono sebagai pemohon dan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai termohon, pada intinya ada beberapa poin yang disampaikan.

Selain mempermasalahkan terkait penyitaan barang bukti, poin kedua menyampaikan status Aiman Witjaksono sebagai seorang wartawan saat menyampaikan informasi yang dipermasalahkan.

"Kami menyinggung status klien kami Aiman Witjaksono yang mana dilindungi penuh UU Pers. Dan mendapatkan informasi dari narasumber juga masih berstatus sebagai wartawan belum mengambil cuti pada saat itu," jelas dia.

Terlebih pada saat menyampaikan konferensi pers, Aiman Witjaksono juga masih berstatus sebagai wartawan, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya telah melanggar asas "lex specialis".

"Karena seharusnya UU Pers ini merupakan kekhususan yang telah diatur mekanismenya. Mestinya harus diuji terlebih dahulu, apakah melanggar kode etik atau tidak," tuturnya.

Untuk poin ketiga yaitu berkaitan dengan barang bukti yang disita dari Aiman Witjaksono, karena empat barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, media sosial, dan email itu tidak ada hubungannya dengan tuduhan atau persangkaan yang dialamatkan kepada Aiman.

Karena Aiman disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

"Kalau kita lihat dalam pasal 39 ayat 1 barang bukti apa saja yang disita penyidik itu harus memiliki hubungan langsung. Sedangkan dalam menyampaikan informasi itu tidak disampaikan melalui empat barang bukti tersebut," tandas dia.

Sebelumnya, PN Jaksel menyidangkan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait penyitaan akun media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kepada termohon dan pemohon, karena adanya keterbatasan waktu dalam persidangan ini tujuh hari. Mari kita membuat kalender rencana persidangan," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama.

Untuk itu, harus disepakati dulu jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan diawali dengan pembacaan permohonan pada Senin.

Kemudian, jawaban termohon akan dibacakan pada Selasa (20/2/2024), sehari kemudian pada Rabu (21/2/2024) dilanjutkan dengan pembacaan replik dan duplik.

"Pembuktian akan dilakukan pada hari Kamis. Jumat kesimpulan dan Selasa putusan," tuturnya.(ant/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hasil Liga Europa 2024-2025: FC Twente Kalahkan Besiktas 1-0, Mees Hilgers Cs Berpeluang ke 16 Besar

Hasil Liga Europa 2024-2025: FC Twente Kalahkan Besiktas 1-0, Mees Hilgers Cs Berpeluang ke 16 Besar

The Tukkers -julukan FC Twente menang tipis 1-0 lewat gol tunggal Daan Rots saat menjamu wakil turki, Besiktas di Arke Stadion, Jumat (31/1/2025) dini hari WIB
Coach Justin Ungkap Alasan Timnas Indonesia Tak Perlu Takut Hadapi Australia, Dulu saat Lawan Arab Saudi Omongannya Terbukti, Katanya...

Coach Justin Ungkap Alasan Timnas Indonesia Tak Perlu Takut Hadapi Australia, Dulu saat Lawan Arab Saudi Omongannya Terbukti, Katanya...

Coach Justin akhirnya bicara jujur soal peluang Timnas Indonesia menang saat melawan Australia di Maret mendatang. Katanya tak perlu merasa takut, sebenarnya...
Mustajab! Baca Doa yang Dianjurkan Mbah Moen Ini, Terutama saat Hujan Deras Insyaallah Cegah Terjadinya Musibah ...

Mustajab! Baca Doa yang Dianjurkan Mbah Moen Ini, Terutama saat Hujan Deras Insyaallah Cegah Terjadinya Musibah ...

Amalan dari Mbah Moen berupa doa kala musim pancaroba atau musim hujan. Seperti saat ini yang buat sejumlah daerah tergenang banjir. Simak penjelasan di bawah
Pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Tak Tahan Lagi Ajak Nathan Tjoe-A-On Segera Shalat, Katanya...

Pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Tak Tahan Lagi Ajak Nathan Tjoe-A-On Segera Shalat, Katanya...

Momen Ragnar Oratmangoen meledek ke Nathan Tjoe-A-On untuk shalat saat di bandara, mengingat Wak Haji jadi pemain keturunan Timnas Indonesia beragama Islam.
Wah, 5 Asupan Ini Bisa Bikin Paksu Buat ‘Klepek-klepek’ Bunda saat Bercinta

Wah, 5 Asupan Ini Bisa Bikin Paksu Buat ‘Klepek-klepek’ Bunda saat Bercinta

Dalam kehidupan bercinta pasangan suami istri (pasutri) terkadang membutuhkan kekuatan ekstra yang didapat dari asupan super pada makanan tertentu.
DPR RI Pertanyakan Kementerian ATR/BPN Jatuhkan Sanksi Pegawainya Buntut  Pagar Laut Kabupaten Tangerang

DPR RI Pertanyakan Kementerian ATR/BPN Jatuhkan Sanksi Pegawainya Buntut Pagar Laut Kabupaten Tangerang

Kementerian ATR/BPN menjatuhkan sanksi berat terhadap 8 pegawainya buntut dari kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Trending
Tumbangkan India di Laga Terakhir U-20 Challenge Series 2025, Indra Sjafri Akui Timnas Indonesia U-20 Masih Perlu Banyak Evaluasi

Tumbangkan India di Laga Terakhir U-20 Challenge Series 2025, Indra Sjafri Akui Timnas Indonesia U-20 Masih Perlu Banyak Evaluasi

"Sesuai dengan tujuan dari uji coba 3 kali, saya sedikit mengomentari pertandingan tadi, sebenarnya belum sesuai dengan yang diharapkan," ujar Indra Sjafri
Timnas Indonesia U-20 Kalahkan India 4-0, Jens Raven Tambah Pede Jelang Hadapi Piala Asia U-20 2025

Timnas Indonesia U-20 Kalahkan India 4-0, Jens Raven Tambah Pede Jelang Hadapi Piala Asia U-20 2025

Setelah kalah dua kali beruntu, kemenangan atas India membuat para pemain Timnas Indonesia U-20 kembali percaya diri untuk menghadapi Piala Asia U-20 2025
Suporter Timnas Indonesia Tak Perlu Khawatir Karena Laga Kontra Bahrain Digelar Lebih Malam, Pencahayaan SUGBK 3.500 Lux: Setara dengan Stadion Megah Eropa?

Suporter Timnas Indonesia Tak Perlu Khawatir Karena Laga Kontra Bahrain Digelar Lebih Malam, Pencahayaan SUGBK 3.500 Lux: Setara dengan Stadion Megah Eropa?

Dalam waktu dekat, Timnas Indonesia akan meladeni Bahrain dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026
Indra Sjafri Pastikan Ada Nama Baru di Skuad Timnas Indonesia U-20 untuk Piala Asia U-20 2025, Siapa Saja?

Indra Sjafri Pastikan Ada Nama Baru di Skuad Timnas Indonesia U-20 untuk Piala Asia U-20 2025, Siapa Saja?

Hal tersebut disampaikan Indra Sjafri usai Garuda Nusantara -julukan Timnas Indonesia U-20- menghadapi India di lanjutan turnamen Mandiri Challenge Series 2025.
Tumbangkan Jepang di Laga Perdana Futsal 4 Nations World Series, Hector Souto: Ini Jadi Penghargaan atas Dedikasi Kensuke di Indonesia

Tumbangkan Jepang di Laga Perdana Futsal 4 Nations World Series, Hector Souto: Ini Jadi Penghargaan atas Dedikasi Kensuke di Indonesia

Hector Souto mengatakan oertandingan Skuad Garuda kontra Jepang merupakan sebuah penghargaan bagi Kensuke Takahashi atas dedikasinya untuk futsal di Indonesia.
Pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Tak Tahan Lagi Ajak Nathan Tjoe-A-On Segera Shalat, Katanya...

Pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Tak Tahan Lagi Ajak Nathan Tjoe-A-On Segera Shalat, Katanya...

Momen Ragnar Oratmangoen meledek ke Nathan Tjoe-A-On untuk shalat saat di bandara, mengingat Wak Haji jadi pemain keturunan Timnas Indonesia beragama Islam.
Anggaran Program MBG Rawan, Jamintel Dorong Peran Intelijen untuk Kawal hingga ke Daerah: Agar Tetap Sesuai Sasaran

Anggaran Program MBG Rawan, Jamintel Dorong Peran Intelijen untuk Kawal hingga ke Daerah: Agar Tetap Sesuai Sasaran

Program MBG yang melibatkan anggaran cukup fantastis yakni hingga Rp71 triliun untuk alokasi yang masuk APBN 2025 dinilai perlu dikawal ketat oleh intelijen.
Selengkapnya
Viral