Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn J. H. Malonda mengatakan pemerintah akan mengucurkan santunan sebesar Rp46 juta untuk petugas Pemilu yang meninggal dunia.
Sebagai rincian, Rp46 juta tersebut dibagi menjadi dua. Rp36 juta santunan kematian, sementara Rp10 juta untuk santunan kematian.
Jumlah tersebut termaktub di dalam Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) S-715/MK.02/2022.
"Meninggal dunia kami berikan santunan sebesar Rp36 juta, kemudian santunan pemakaman Rp10 juta yang tidak kami harapkan juga, kemudian cacat permanen Rp16.500.000, cacat luka berat Rp16.500.000, dan luka sedang Rp8.250.000," jelas dia, saat konferensi pers, di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Untuk penyaluran santunan tersebut pun, dikatakan oleh Herwyn tengah melakukan pendataan oleh Bawaslu Provinsi.
"Saat ini lagi dilakukan proses dalam Bawaslu dalam hal ini oleh Bawaslu provinsi karena sebagian besar satuan kerja di provinsi untuk melakukan pendataan sambil memang ada asuransi yang kalau yang bersangkutan ada dari BPJS, atau kerja sama dengan Pemda masing-masing," ungkapnya.
Ada pun, kriteria pemberian santunan terhadap petugas yang meninggal dunia adalah meninggal pada saat melaksanakan tugas dengan waktu dan tempat yang sesuai dengan surat keputusan pemerintah atau surat tugas yang berlaku.
"Kemudian meninggal sebab akibat sebagai dampak pelaksanaan tugas, misalnya saat ada jajaran kami yang sementara melakukan rawat inap dan rawat jalan," tuturnya.
Kriteria yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah meninggal dikarenakan bunuh diri atau meninggal karena perbuatan anarki yang berkaitan dengan pemungutan penghitungan suara. (Agr/ree)
Load more