Ditanya lebih lanjut maksudnya khususan, Faisol Ali memilih enggan berkomentar dan mengakhiri pembicaraan dengan mengatakan "tidak tahu".
Diketahui, sebelumnya pada 2 Agustus 2023 lalu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani Maming untuk mengembalikan Rp 110 miliar ke negara. Adapun hukuman pidana pokok mantan Bupati Tanah Bumbu tetap, yaitu 12 tahun penjara.
"Perbaikan pidana uang pengganti menjadi Rp 110.604.372.752," demikian bunyi amar singkat yang dilansir MA, Rabu (2/8/2023).
Bila tidak membayar, asetnya dirampas negara. Bila masih kurang, hukumannya ditambah.
"Subsidair 4 tahun penjara," ujarnya.
Putusan itu diketok Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.
Di tingkat pertama, Mardani Maming dihukum 10 tahun penjara. Hukumannya diperberat jadi 12 tahun penjara di tingkat banding.
Load more