Bandung, tvOnenews.com - Ramai diperbincangkan ihwal napi korupsi, yang merupakan mantan bendahara PBNU, dan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, bebas bepergian keluar Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Pasalnya kabar ini mencuat di media sosial hingga menuai komentar publik. Bahkan, diduga Mardani Maming pergi ke luar negeri.
Selain itu, tiket pesawatnya pun viral di media sosial dan viral. Maka wajar saja, kejadia tersebut begitu menyita perhatian publik.
Menyikapi insiden ini, Kalapas Kelas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo angkat bicara dan menceritakan kronologinya.
Ia mengatakan tidak menampik Mardani Maming keluar Lapas Sukamiskin. Namum, hal itu dilakukan dengan pengawalan ketat, lantaran yang bersangkutan menurut Kalapas untuk keperluan sidang.
"Memang benar mantan Bupati , dan mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," kata Wachid, Senin (19/2/2023).
Wachid mengatakan diizinkannya Mardani Maming pergi ke Banjarmasin, itu berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
Sambungnya menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukan bebas berkeliaran, tapi mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.
"Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," katanya.
Wachid mengatakan, selesai persidangan di Banjarmasin yang bersangkutan langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin dan yang bersangkutan kini sudah kembali ke selnya pada Selasa dini hari.
"Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang," katanya.
Diketahui Mardani Maming merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskim dalam kasus korupsi perizinan tambang. Yang bersangkutan dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan. (Cep/aag)
Load more