Jakarta, tvOnenews.com - Buntut viralnya kasus ditudingnya narapidana koruptor Mardani Maming, membuat KPK geram dan memberi pesan menohok ke pada Kalapas.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Maka, KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," pungkas Ali Fkiri seperti kerterangan yang diterima tvOnenews, Selasa (20/2/2024).
Lanjutnya, aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin Petugas Lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.
"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya," ujarnya.
Terlebih, ia katakan, tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime.
Load more