Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengungkapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bisa mengoreksi kesalahan angka suara Pilpres 2024 di Sirekap.
Dia menjelaskan anggota KPPS hanya dapat melakukan konfirmasi apakah data yang dimasukkan ke Sirekap sudah sesuai dengan formulir C1 hasil atau belum sesuai.
“Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap. KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” ujar Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, koreksi angka di Sirekap hanya bisa dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota lewat mekanisme jaringan Sirekap.
“Koreksi terhadap daya yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU Kabupaten/Kota melalui mekanisme Sirekap web,” jelas Betty.
Nantinya, di dalam jaringan itu akan muncul simbol untuk memberitahu bahwa data di Sirekap berbeda dengan formulir hasil yang diunggah KPPS.
“Karena ada flag, ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU Kabupaten/Kota melalui Sirekap web,” beber dia.
Load more