Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Hasyim Asy‘ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Selain itu, pihaknya juga mendesak Hasyim dipecat dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU.
Sebelumnya, Hasyim mendapat sanksi pelanggaran berat etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), buntut dari menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu cawapres di Pemilu 2024.
Hasyim juga dijatuhi sanksi etik karena pernyataan kontroversial mengenai sistem pemilu, pertemuan dengan Ketua Partai Republik Satu, dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kuota 30 persen untuk caleg petempuan.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Gufron Mabruri, menilai pernyataan Hasyim Asy’ari jelas melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan," tegas Gufron dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).
Load more