Jakarta, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD angkat bicara terkait usulan capresnya Ganjar Pranowo yang mendorong PDIP dan PPP selaku partai pengusungnya mengajukan hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mahfud menjelaskan hak angket hanya dapat digunakan di lingkungan Parlemen dan yang mengajukan adalah partai politik anggota Parlemen.
“Ya itu tugas DPR ya. DPR itu artinya partai. Saya kan bukan partai. Saya tidak tahu,” ungkap Mahfud di kantor pribadinya, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Eks Menko Polhukam itu menuturkan hak angket DPR sudah dibicarakan oleh partai politik pengusungnya pascapencoblosan Pemilu 2024.
Mahfud menegaskan dia tidak akan ikut campur terkait hak angket DPR lantaran bukan bagian dari partai.
Sebagai paslon yang diusung partai, Mahfud mengatakan hanya ditugasi terkait masalah hukum untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
Load more