Jakarta, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD angkat bicara terkait usulan capresnya Ganjar Pranowo yang mendorong PDIP dan PPP selaku partai pengusungnya mengajukan hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mahfud menjelaskan hak angket hanya dapat digunakan di lingkungan Parlemen dan yang mengajukan adalah partai politik anggota Parlemen.
“Ya itu tugas DPR ya. DPR itu artinya partai. Saya kan bukan partai. Saya tidak tahu,” ungkap Mahfud di kantor pribadinya, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Eks Menko Polhukam itu menuturkan hak angket DPR sudah dibicarakan oleh partai politik pengusungnya pascapencoblosan Pemilu 2024.
Mahfud menegaskan dia tidak akan ikut campur terkait hak angket DPR lantaran bukan bagian dari partai.
Sebagai paslon yang diusung partai, Mahfud mengatakan hanya ditugasi terkait masalah hukum untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
“Saya sebagai paslon, masalah hukum sudah menyerahkan ke sebuah tim khusus. Jadi saya sudah tidak tahu, tidak harus tahu apa yang dikerjakan. Mereka terus bekerja tim khusus,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ganjar mendorong partai pengusungnya memakai hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI. Adapun partai pengusungnya yang berada di Parlemen adalah PDIP dan PPP.
Eks Gubernur Jawa Tengah itu menjelaskan hak angket merupakan hak penyelidikan DPR.
Hak angket menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU RI dan Bawaslu soal dugaan kecurangan Pilpres 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Dia menjelaskan usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud itu sudah disampaikannya dalam rapat koordinasi TPN Ganjar-Mahfud pada 15 Februari 2024.
Menurut Ganjar, dugaan kecurangan Pilpres secara terang-terangan itu tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR.
Politikus PDIP itu juga mendorong anggota DPR untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” pungkas Ganjar. (saa/nsi)
Load more